Al Quran adalah kitab yang suci, sampai-sampai tidak dibenarkan untuk menaruhnya ditempat najis dan kotor. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menyentuh al Quran sebelum berwudhu terlebih dahulu. Apakah benar seperti itu? Lalu bagaimana dengan laki-laki sedang junub dan wanita haid? Ada dua pendapat yang akan kita bahas kali ini.


Pendapat yang Pertama
                Mereka mengatakan Haram Membaca Al-Quran sekaligus menyentuhnya ketika haid, karena mereka menyamakan haid dengan junub. Berdasarkan dalil :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari tempat buang hajat, lalu beliau membaca al-Quran kemudian beliau bersabda, “Hal ini diperbolehkan bagi orang yang tidak junub. Adapun orang yang junub, maka hal ini tidak diperbolehkan baginya meskipun hanya satu ayat.” (HR Ahmad)
Hadits diatas menegaskan bahwa orang yang junub tidak boleh membaca Quran.
Begitu juga Rasulullah bersabda : “Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.” (syaikh bin baz mengatakan sanadnya baik) Riwayat ini jelas menunjukkan larangan menyentuh Quran kecuali dalam keadaan suci.
Pendapat yang Kedua
                Mereka mengatakan boleh membaca Quran tapi tidak boleh menyentuhnya. Mereka mengatakan tidak ada dalil pasti yang melarang wanita haid membaca Quran; malah, ada hadits yang menunjukkan kebolehan membaca Quran ketika haid.
Rasulullah bersabda (kepada Aisyah yang sedang haid): “...Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat...” (HR. Bukhary dan Muslim)
Didalam haji tentu ada ritual yang disunahkan membaca Quran, sedangkan hadits diatas menyuruh Aisyah untuk berhaji. Jadi dapat disimpulkan bahwa wanita haid boleh memaca Al Quran.
Adapun menyentuh Quran saat haid, Ibnu Taimiyah mengatakan “Madzhab yang empat (hanafi, maliki, syafii, dan hambali) bersepakat bahwa tidak boleh menyentuh quran kecuali orang yang suci” dan pendapat ini yang disetujui oleh banyak ulama mutaakhirin (ulama saat ini) seperti syaikh bin baz dan lainnya.
Adapun syaikh bin baz mengatakan haid berbeda debgan junub. Karena junub bisa dihilangkan dengan ikhtiar (mandi wajib) seketika itu juga tanpa menunggu waktu yang lama. Sedangan haid memerlukan waktu untuk suci, dan tidak bisa dihilangkan seketika dengan mandi wajib. Maka hadits yang melarang orang junub untuk membaca Quran adalah tidak tepat diarahkan kepada wanita haid. (rizky DPR)