Pendapat yang Pertama
Mereka
mengatakan Haram Membaca Al-Quran sekaligus menyentuhnya ketika haid, karena
mereka menyamakan haid dengan junub. Berdasarkan dalil :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari
tempat buang hajat, lalu beliau membaca al-Quran kemudian beliau bersabda, “Hal ini diperbolehkan bagi
orang yang tidak junub. Adapun orang yang junub, maka hal ini tidak
diperbolehkan baginya meskipun hanya satu ayat.” (HR Ahmad)
Hadits
diatas menegaskan bahwa orang yang junub tidak boleh membaca Quran.
Begitu juga Rasulullah bersabda : “Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran
kecuali orang yang dalam keadaan suci.” (syaikh bin baz mengatakan sanadnya baik) Riwayat
ini jelas menunjukkan larangan menyentuh Quran kecuali dalam keadaan suci.
Pendapat yang Kedua
Mereka mengatakan boleh membaca
Quran tapi tidak boleh menyentuhnya. Mereka mengatakan tidak ada dalil pasti
yang melarang wanita haid membaca Quran; malah, ada hadits yang menunjukkan
kebolehan membaca Quran ketika haid.
Rasulullah bersabda (kepada Aisyah yang sedang haid): “...Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang
dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat...” (HR. Bukhary dan Muslim)
Didalam
haji tentu ada ritual yang disunahkan membaca Quran, sedangkan hadits diatas
menyuruh Aisyah untuk berhaji. Jadi dapat disimpulkan bahwa wanita haid boleh
memaca Al Quran.
Adapun menyentuh Quran saat haid, Ibnu Taimiyah
mengatakan “Madzhab yang empat (hanafi, maliki, syafii, dan hambali) bersepakat
bahwa tidak boleh menyentuh quran kecuali orang yang suci” dan pendapat ini
yang disetujui oleh banyak ulama mutaakhirin (ulama saat ini) seperti syaikh
bin baz dan lainnya.
Adapun syaikh bin baz mengatakan haid berbeda debgan
junub. Karena junub bisa dihilangkan dengan ikhtiar (mandi wajib) seketika itu
juga tanpa menunggu waktu yang lama. Sedangan haid memerlukan waktu untuk suci,
dan tidak bisa dihilangkan seketika dengan mandi wajib. Maka hadits yang
melarang orang junub untuk membaca Quran adalah tidak tepat diarahkan kepada
wanita haid. (rizky DPR)