Islam bukanlah agama yang sulit, melainkan
agama yang sangat mudah diamalkan dan dijalani jika kita mau memilih. Perbedaan
bukanlah sumber perpecahan, namun cara yang salah dalam menyikapinya lah sumber
perpecahan sebenarnya.
Islam kaya Akan Ilmu dan Khasanah
Islam berpedoman pada
Quran dan Sunah, juga mencakup banyak cabangnya, seperti ilmu aqidah, fiqih, tafsir,
akhlak, dan lain-lain. Metode pengambilan hukum pun berbeda-beda, ada ‘ulama
yang menggunakan Quran dan Hadits secara tekstual, namun ada juga ‘ulama yang
menggunakan kaedah fiqih, tafsir, ijtihad, qiyash, dsb. untuk memetik produk
hukum dari Quran Sunah.
Dalam hal ini tentunya bermacam
macam, fleksibel tergantung dimana hukum itu diambil. Sebagai contoh, Imam Abu
Hanifah banyak mengambil hukum dengan pendapat dan ijtihadnya, ini dikarenakan
beliau hidup di Kuffah (Iraq), dulu tak ada handphone, sms, atau semacamnya. Sehingga
sedikit hadits Rasulullah yang sampai kepadanya untuk diambil sebagai produk
hukum. Lain dengan Makkah dan Madinah, yang sangat mudah didapati hadits Rasulullah.
Indonesia adalah negara yang tumbuh dengan
jalan fiqih Syafi’iyah, sangat tidak cocok bila Indonesia harus dipaksa
untuk beriklim Hanabilah. Mengapa? Sebagai contoh madzhab Hambali
mewajibkan seseorang untuk shalat berjama’ah di masjid. Sedangkan madzhab
Syafi’I sekedar mensunahkan saja. Mereka sama-sama kembali kepada Quran dan
Sunah akan tetapi metode penyusunan hukum berbeda, maka tak perlu diributkan;
karena itulah islam, kaya akan kahasanah dan keilmuan. Kita boleh memilih, dan
tak ada paksaan mengikuti madzhab tertentu.
Tak perlu cemas akan perbedaan ini,
justru dengan adanya perbedaan maka kita semakin punya banyak pilihan.
Perbedaan tersebut tak bisa di baur untuk menjadi madzhab baru. Namun bisa
dipilih sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Perbedaan ini bukanlah beda
dalam berpedoman, atau dalam masalah yang pokok agama Islam. Madzhab Maliki
berpedoman pada Quran Sunah, begitu pula Syafi’i dan lainnya, mereka juga
berpedoman pada Quran Sunah.
Pilihlah, dan Jangan Sesatkan yang lain.
Perbedaan metode untuk mengambil
hukum dari Quran Sunah adalah perbedaan yang wajar terjadi, jangankan kalangan ‘ulama,
dikalangan sahabat nabi pun, yang telah jelas-jelas Allah katakan sebagai
generasi terbaik juga tak bisa lepas dari perbedaan pendapat. Kita ambil contoh
ketika Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk pergi ke bani Quraidhah,
beliau mengatakan “janganlah kalian sekali-kali shalat Ashar kecuali di
perkampungan bani Quraidhah”
Waktu ashar pun tiba saat para
sahabat berada di tengah jalan, ada sebagian sahabat terus saja melanjutkan
perjalanan karena sabda Rasulullah diatas, adapun sebagian yang lain
melaksanakan shalat ashar di tengah perjalanan karena mereka beranggapan bahwa
yang dimaksud Rasulullah adalah tidak demikian. Kemudian hal ini dilaporkan
kepada Rasulullah, akan tetapi Rasulullah tidak mencela pendapat dari pihak
manapun. Oleh : Rizky DPR, Arabic and Islamic
Studies, UMS