Islam bukanlah agama yang sulit, melainkan agama yang sangat mudah diamalkan dan dijalani jika kita mau memilih. Perbedaan bukanlah sumber perpecahan, namun cara yang salah dalam menyikapinya lah sumber perpecahan sebenarnya.
 
Islam kaya Akan Ilmu dan Khasanah
          Islam berpedoman pada Quran dan Sunah, juga mencakup banyak cabangnya, seperti ilmu aqidah, fiqih, tafsir, akhlak, dan lain-lain. Metode pengambilan hukum pun berbeda-beda, ada ‘ulama yang menggunakan Quran dan Hadits secara tekstual, namun ada juga ‘ulama yang menggunakan kaedah fiqih, tafsir, ijtihad, qiyash, dsb. untuk memetik produk hukum dari Quran Sunah. 
Dalam hal ini tentunya bermacam macam, fleksibel tergantung dimana hukum itu diambil. Sebagai contoh, Imam Abu Hanifah banyak mengambil hukum dengan pendapat dan ijtihadnya, ini dikarenakan beliau hidup di Kuffah (Iraq), dulu tak ada handphone, sms, atau semacamnya. Sehingga sedikit hadits Rasulullah yang sampai kepadanya untuk diambil sebagai produk hukum. Lain dengan Makkah dan Madinah, yang sangat mudah didapati hadits Rasulullah.
Indonesia adalah negara yang tumbuh dengan jalan fiqih Syafi’iyah, sangat tidak cocok bila Indonesia harus dipaksa untuk beriklim Hanabilah. Mengapa? Sebagai contoh madzhab Hambali mewajibkan seseorang untuk shalat berjama’ah di masjid. Sedangkan madzhab Syafi’I sekedar mensunahkan saja. Mereka sama-sama kembali kepada Quran dan Sunah akan tetapi metode penyusunan hukum berbeda, maka tak perlu diributkan; karena itulah islam, kaya akan kahasanah dan keilmuan. Kita boleh memilih, dan tak ada paksaan mengikuti madzhab tertentu.
Tak perlu cemas akan perbedaan ini, justru dengan adanya perbedaan maka kita semakin punya banyak pilihan. Perbedaan tersebut tak bisa di baur untuk menjadi madzhab baru. Namun bisa dipilih sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Perbedaan ini bukanlah beda dalam berpedoman, atau dalam masalah yang pokok agama Islam. Madzhab Maliki berpedoman pada Quran Sunah, begitu pula Syafi’i dan lainnya, mereka juga berpedoman pada Quran Sunah.
Pilihlah, dan Jangan Sesatkan yang lain.
Perbedaan metode untuk mengambil hukum dari Quran Sunah adalah perbedaan yang wajar terjadi, jangankan kalangan ‘ulama, dikalangan sahabat nabi pun, yang telah jelas-jelas Allah katakan sebagai generasi terbaik juga tak bisa lepas dari perbedaan pendapat. Kita ambil contoh ketika Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk pergi ke bani Quraidhah, beliau mengatakan “janganlah kalian sekali-kali shalat Ashar kecuali di perkampungan bani Quraidhah”
Waktu ashar pun tiba saat para sahabat berada di tengah jalan, ada sebagian sahabat terus saja melanjutkan perjalanan karena sabda Rasulullah diatas, adapun sebagian yang lain melaksanakan shalat ashar di tengah perjalanan karena mereka beranggapan bahwa yang dimaksud Rasulullah adalah tidak demikian. Kemudian hal ini dilaporkan kepada Rasulullah, akan tetapi Rasulullah tidak mencela pendapat dari pihak manapun. Oleh : Rizky DPR, Arabic and Islamic Studies, UMS